Setiap orang pasti mengetahui atau setidaknya pernah mendengar istilah asuransi mobil, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas penjaminan pinjaman melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan. Tentu saja, sebab hampir setiap debitur mobil diwajibkan memiliki asuransi mobil. Kalau Anda masih bertanya-tanya, sebenarnya apa saja yang dijamin dalam asuransi mobil, berikut adalah penjelasan lebih detailnya.
Ada dua jaminan utama dalam asuransi mobil
1. Jaminan Comprehensive / All Risk
Jaminan ini memberikan perlindungan dari risiko:
- Kerugian Parsial berupa: terbentur, tertabrak, tergelincir, terbakar, perbuatan jahat, dan lainnya yang nilai kerugiannya masih di bawah 75% dari nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis.
- Kerugian Total Loss berupa: kehilangan akibat pencurian atau kerusakan lainnya yang nilai kerugiannya melebihi dari nilai pertanggungan di polis.
2. Jaminan Total Loss Only / TLO
Jaminan ini lebih terbatas dibandingkan jaminan comprehensive dan perlindungan akibat risiko yang dijamin hanya berupa: kehilangan akibat pencurian atau kerusakan lainnya yang nilai kerugiannya melebihi 75% dari nilai pertanggungan di polis.
Perlu diketahui bahwa jaminan di atas hanya merupakan jaminan dasar yang berlaku untuk asuransi mobil dan belum mencakup untuk jaminan perluasan, seperti:
- Jaminan Pihak Ketiga.
- Jaminan Perlindungan Pengemudi dan Penumpang.
- Perluasan terhadap Risiko Gempa, Kerusuhan, Huru-Hara dan Banjir.
- Serta terdapat beberapa perusahaan asuransi yang mampu menyediakan layanan perluasan jaminan tambahan seperti Perluasan Bengkel Resmi dan Perluasan Mobil Pengganti atau Perluasan Penggantian Biaya Taksi/Transportasi selama kendaraan diperbaiki.
Lalu dengan memiliki seluruh jaminan diatas, apakah otomatis penggantian akan diperoleh sepenuhnya? Jawaban atas pertanyaan ini adalah TIDAK. Masih ada faktor lain yang perlu diketahui yang dapat mengurangi besarnya penggantian kerugian, seperti: Own Risk atau Risiko Sendiri, Pengecualian Umum, dan Persyaratan Umum atau Khusus yang tertera di dalam polis asuransi kendaraan di Indonesia.
Mana yang Lebih Menguntungkan, Jaminan Comprehensive/All Risk atau Jaminan Total Loss Only (TLO)?
Jadi mana yang lebih menguntungkan? Jaminan Comprehensive atau Jaminan Total Loss Only (TLO)? Hal ini sangat bergantung seberapa jauh penilaian dan manfaat yang bisa dirasakan serta kebutuhan dari masing-masing pemilik polis. Konsultasi lebih lanjut dengan pihak yang sudah memiliki pengalaman berasuransi atau memiliki pengetahuan asuransi, sangatlah disarankan untuk mencegah kekecewaan atau kerugian.
Berikut ini akan diulas jaminan di atas lebih detail, terutama Jaminan Total Loss Only (TLO) dalam polis dalam jaminan asuransi kendaraan bermotor.
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) terbagi dua luas jaminan polis, yaitu: Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive/All Risk. Perbedaan yang signifikan dari kedua jaminan tersebut terletak pada kriteria besarnya kerusakan yang terjadi. Dalam TLO, polis hanya akan memberikan penggantian apabila terjadi kerugian sekurang-kurangnya 75% (atau lebih) dari nilai kendaraan, diantaranya :
- Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan akibat kendaraan tertabrak atau terbentur.
- Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan akibat terbakar.
- Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan akibat perbuatan jahat dari pihak lain.
- Risiko kerusakan atau kerugian diatas 75% dari nilai pertanggungan lainnya yang bisa dikategorikan sebagai risiko kehilangan seluruhnya.
PSAKBI menjelaskan TLO lebih detail dengan membagi dalam dua kategori, yaitu Actual Total Loss dan Constructive Total Loss. Hal ini mengacu pada pasal 15 poin 2 PSAKBI, Actual Total Loss adalah “Hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian”. Sedangkan Constructive Total Loss adalah “Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya”.
Untuk dapat memahami konsep tersebut, kami berikan contoh relevan pada jaminan tersebut seperti ini:
Seseorang membeli sebuah mobil dengan harga Rp.250.000.000 dan langsung didaftarkan asuransi dengan jaminan TLO (Total Loss Only). Periode polis 01 Januari 2018 s/d 01 Januari 2019.
Pada tanggal 10 Juli 2018 pemilik kendaraan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya mobil tersebut, namun pemilik mobil hanya mengalami luka ringan saja. Pemilik mobil langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak perusahaan asuransi dan diarahkan untuk membawa kendaraannya ke bengkel rekanan perusahaan asuransi. Setelah itu, pihak bengkel melakukan pemeriksaan serta menerbitkan estimasi biaya perbaikan untuk kendaraan itu dan diberikan kepada perusahaan asuransi.
Besarnya estimasi biaya perbaikan adalah sebesar Rp.120.000.000. Untuk klaim ini pihak asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan dikarenakan nilai klaim yang diajukan masih sebesar 48% dari nilai perbaikan, atau <75% dari harga mobil yang tertera di dalam polis asuransi mobil.
Untuk kasus ini, 75% dari harga kendaraan sebesar Rp.250.000.000 adalah sebesar Rp.187.500.000 dan perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi jika perbaikan atas kerusakan melebihi Rp.187.500.000.
Lalu, muncul pertanyaan dalam benak Anda mengapa harus membeli asuransi mobil. Berikut ulasan ilustrasi jawaban untuk pertanyaan Anda: Populasi kendaraan, khusunya mobil setiap tahunnya terus bertambah hal tersebut mengakibatkan padatnya lalu lintas di jalanan, dan seringkali banyak pengendara yang tidak tertib sehingga banyak kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut, berisiko terjadi pada mobil atau kendaraan Anda. Dan, tahukah Anda betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan agar kendaraan dapat kembali seperti kondisi semula? Bagaimana jika kendaraan Anda menabrak kendaraan lain dan kendaraan yang kita tabrak tersebut meminta ganti rugi? Mungkin ada akan mengalami kerugian dua kali, selain Anda mengeluarkan biaya untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak, Anda juga menginginkan mobil Anda kembali seperti semula, tentu hal tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar.
Kasus ilustrasi di atas di atas, dapat diatasi apabila Anda memiliki asuransi mobil. Sepanjang risikonya terjamin oleh asuransi, maka Anda tidak perlu takut, apalagi bingung jika terjadi insiden yang menimpa mobil Anda. Tentunya, Anda akan merasa lebih tenang dan aman saat berkendara karena mobil Anda sudah masuk daftar jaminan perusahaan asuransi. Dari sisi finansial, Anda bisa menghemat anggaran yang dimiliki untuk hal lain yang lebih bermanfaat.
Intinya, setiap pengendara selalu ingin semua situasi berjalan dengan aman. Namun, risiko selalu ada dan Anda tidak bisa memprediksi kapan munculnya risiko tersebut. Apalagi saat ini semakin mudah seseorang mencicil mobil baru yang berarti akan semakin banyak kendaraan yang beredar di jalan raya dan risiko insiden dengan kendaraan lain pun semakin besar. Tetapi, Anda bisa meminimalisir risiko yang muncul dengan memiliki jaminan asuransi. Mulai dari jaminan utama hingga perluasan. Setelah itu, mobil dan diri Anda pun terjamin dari berbagai risiko yang merugikan Anda.
Masih belum berminat memiliki asuransi kendaraan?
Baik, kami akan memberikan ilustrasi yang lain
Mobil yang Anda cintai dan dibeli dengan biaya yang tidak sedikit tiba-tiba saja hilang. Atau pernahkah terbayang dalam benak Anda, jika mobil Anda dapat mengalami kerusakan yang sangat parah akibat kecelakaan? Apakah Anda yakin dengan kemampuan mengendarai Anda sendiri dan yakin selalu bisa berhati-hati jika berkendara? Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan saat mobil hilang atau diperbaiki total karena kecelakaan? Biaya yang seharusnya dapat Anda pergunakan untuk yang lain, dengan sangat terpaksa Anda keluarkan untuk kejadian tak diinginkan dan tidak terduga tersebut.
Namun, bila Anda memiliki asuransi mobil, saat kejadian di atas menimpa, Anda bisa sedikit saja menarik napas lega. Sebab, pihak asuransi dapat memproses kasus kasus di atas melalui klaim Total Loss. Melalui klaim Total Loss, perusahaan asuransi akan mengganti sejumlah nominal harga pasar untuk mobil Anda. Mungkin penggantian dari asuransi masih kurang untuk membeli unit yang sama, tetapi setidaknya dapat membantu Anda karena asuransi mengganti sesuai dengan kondisi harga pasar dari mobil sejenis yang diasuransikan.
Sekarang, mari bayangkan ilustrasi berikut ini:
Saat berkendara Anda tak sengaja menabarak kendaraan lain, atau melukai seseorang bahkan menyebabkan korban jiwa? Bagaimana Anda harus memperbaiki kendaraan yang tertabrak? Bagaimana membayar biaya pengobatan atau santunan dukanya? Padahal Anda juga harus memperbaiki kendaraan Anda. Tenang, sebelum ilustrasi tersebut menjadi lebih buruk, Anda bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik dengan menjamin kejadian di atas sepanjang mematuhi kondisi polis yang ada. Asuransi akan menjamin biaya perbaikan mobil kita, juga akan menjamin kerugian yang dialami pihak lain, termasuk biaya pengobatan, atau biaya santunan.
Bila Anda mulai berminat mendaftarkan mobil Anda di perusahaan asuransi, maka Anda disarankan untuk mengetahui syarat dan ketentuan asuransi mobil Anda terutama seputar produk asuransi tersebut. Karena, kerap kali informasi yang disampaikan bersifat teknis dan tidak disertai penjelasan lebih lanjut. Sehingga, banyak yang sudah terlanjur memilih produk asuransi mobil, namun tidak mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan yang tercantum dalam brosur atau polis asuransi mobil.
Agar lebih memahami seputar asuransi mobil, artikel ini juga akan mengupas beberapa hal penting untuk Anda ketahui ketika memilih asuransi mobil, terutama saat polis sudah berlaku dan ketika terjadi insiden.
Saat memilih produk asuransi mobil
a. Survei mobil
Perusahaan asuransi akan melakukan survei saat Anda mengajukan asuransi kendaraan. Namun survei tidak selalu berlaku untuk kendaraan baru. Mobil Anda akan dicek secara menyeluruh sebelum pihak asuransi menjamin kendaraan Anda. Jika terdapat lecet, penyok, atau kerusakan lainnya maka hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi karena keadaan tersebut sudah ada sebelum mobil diasuransikan. Perusahaan asuransi hanya menjamin risiko yang terjadi selama periode asuransi.
b. Jujur dalam menyampaikan informasi
Sebagai calon tertanggung, Anda harus menyampaikan semua informasi yang berkaitan dengan mobil yang akan diasuransikan. Seperti kondisi mobil, lingkungan tempat tinggal, klaim asuransi yang pernah terjadi, dan sebagainya. Informasi tersebut akan digunakan perusahaan asuransi untuk dapat menentukan premi, juga memutuskan apakah pengajuan asuransi mobil diterima atau ditolak. Bagi perusahaan asuransi, mereka sebagai penjamin risiko juga harus dapat menjelaskan kondisi polis dan memberikan informasi yang benar seputar produk yang dijual.
Selama periode polis
Berkendara dengan tertib
Saat Anda sudah memiliki asuransi mobil tentunya anda akan merasa tenang karena mobil Anda dijamin namun Anda tetap harus berkendara dengan aman dan tertib, serta waspada. Ingatlah bahwa kelalaian anda dalam berkendara bisa berakibat fatal. Perusahaan asuransi tentunya akan memverifikasi dan menganalisa klaim yang Anda laporkan, jika terbukti Anda menyalahi aturan lalu lintas dengan sengaja saat berkendara maka klaim Anda berpotensi ditolak.
Melunasi premi asuransi
Jumlah premi yang akan dibayarkan oleh pemegang polis asuransi mobil kepada perusahaan asuransi akan disesuaikan dengan cara mempertimbangkan kondisi kendaraan serta beberapa hal lainnnya yang terdapat pada Tertanggung. Tentunya, sangat bervariasi karena bergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Dalam menetapkan harga premi asuransi mobil, perusahaan asuransi mempunyai satu acuan paling mendasar yang ditegaskan dalam Undang-Undang Perasuransian Tahun 1992 yang berbunyi, “Untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam kelangsungan usaha penanggung dan tidak bersifat diskriminatif”. Artinya, kedua belah pihak dapat terjaga kepentingan dan kelangsungan usahanya dari situasi merugikan. Selain itu, dalam menetapkan harga premi, perusahaan asuransi harus betul-betul akurat dan beralasan yang terukur berdasarkan data valid. Umumnya, polis asuransi mobil aktif setelah dilakukan pembayaran premi. Anda wajib melunasi premi secepat mungkin sehingga tidak muncul kendala terutama saat mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Memahami kondisi dalam polis asuransi kendaraan Anda
Sangat disarankan Anda memahami kondisi polis asuransi mobil. Seperti, hal-hal yang dikecualikan oleh asuransi dan prosedur saat mengajukan klaim. Bertanyalah pada marketing asuransi Anda seputar hal-hal penting yang perlu diketahui.
Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi Customer Representative kami melalui email di tibi.general.co.id atau telepon ke 021-5704704. Dan nantikan penjelasan kami lainnya di dalam artikel kami yang berbeda.